Apa Itu Deposito ?.
Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu.menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Jatuh tempo deposito umumnya:
• 1 bulan (jangka pendek)
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan (jangka panjang)
• 18 bulan
• 24 bulan
Suku Bunga :
· Jika bank membutuhkan likuiditas yang relatif
besar maka semakin lama jangka waktu
deposito semakin tinggi tingkat suku
bunganya.
· Sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi
normal) tingkat suku bunga akan semakin
kecil untuk deposito dengan jangka waktu
semakin lama.
Deposito dijamin pemerintah bila suku bunga deposito tidak melebihi dari 150 % dari tingkat
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Perpanjangan Deposito Berjangka :
· Perpanjangan Otomatis (Automatic Roll Over)
Dilakukan atas permintaan Deposan yang sudah dbuat melalu perjanjian pada saat pembukaan deposito.
· . Perpanjangan Biasa Bila ada kesepakan antara Bank dengan Deposan pada saat jatuh tempo.
Bunga Deposito : Nominal x % bunga12
Penarikan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, oleh karena itu pada umumnya bank mengenakan
pinalty.
3 jenis pinalty yang umum :
1. Pinalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak
2. Pinalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak
3. Pinalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito.
Contoh :
Joy memiliki deposito berjangka di Bank Niaga Idol Jakarta dengan nominal Rp 10.000.000 . Jangka waktu 6 bulan, suku bunga 18 % pa. Deposito dibuka pada tanggal 31 Mei 2004, kemudian ditarik kembali pada tanggal 30 Juni 2004. Jika Pinalty dihitung 20 % dari bunga sebelum pajak dengan pajak sebesar 20 %, Berapakah besarnya bunga yang diterima oleh Joy ? Berapa pula besarnya bunga jika Pinalty dihitung 20 % dari bunga setelah pajak ? Dan berapa pula besarnya bunga jika Pinalty dihitung 1 % dari nominal deposito ?
SERTIFIKAT DEPOSITO
Simpanan dana pihak ketiga / masyarakat dan
terikat oleh jangka waktu (fixed time).
Perbedaan dengan deposito berjangka adalah :
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk
(pembawa), sedangkan deposito berjangka
diterbitkan atas tunjuk (nama).
(dapat diperdagangkan oleh masyarakat
setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia)
Bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan
dibayarkan dimuka.
Nilai tunai sertifikat deposito :
P x 360
---------------
360 + ( i x t )
P = Nilai nominal sertifikat deposito
i = Tingkat suku bunga sertifikat deposito
t = Jangka waktu (dalam hari)
Apl. Akuntansi Perbankan 5
Contoh :
Tanggal 1 Mei 2004 Delon membeli sertifikat
deposito seri A sebanyak 10 lembar
@ Rp. 10.000.000 secara tunai pada bank Mitra
Idol Jakarta. Jangka waktu 3 bulan dengan suku
bunga 20 % pa. dan pajak 20 %.
Berapakah jumlah yang harus dibayar Delon untuk
membuka sertifikat deposito tersebut ?
DEPOSITO BERJANGKA